Menyajikan Informasi Edukatif Dunia Pendidikan dan Pelatihan Polri serta Masyarakat.
Wednesday, 13 March 2013
POLRI MELUNCURKAN LAYANAN CALL CENTER 110
1 comment:
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!
Tantangan Perbaikan "Culture Set" di Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan, sebagai fondasi pembentukan karakter dan intelektualitas bangsa, memiliki peran krusial dalam menciptakan generasi pener...
-
SEJARAH BERDIRINYA SPN POLDA SUMATERA UTARA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG SPN Sampali Medan sebelum 1984 Sekolah Polisi Ne...
-
DANSAT BRIMOB PERIODE 2018 - SEKARANG NAMA : DJADJULI, S.IK, M.Si PANGKAT / NRP : KOMBES POL / 70121127 JABATAN...
-
DETASEMEN A Jln. SOEKARNO – HATTA KODYA BINJAI DETASEMEN A Satuan Brimob Polda Sumut disingkat Den A Sat Brimob Polda Sumut...




Assalamualaikum Wr...Wb...
ReplyDeleteNama saya Ryo, dari Aceh
yang mau saya tanyakan, kenapa setiap mobil minibus ber NOPOL Aceh (BL) selalu dikerjain (diperas) sama OKNUM POLANTAS di Medan,Besitang,Langkat,dan diperbatasan propinsi Aceh-Sumut? Dengan Alasannya dibuat-buat.. (Anehnya) Kenapa mobil ber NOPOL BK,BG,BM,B, dll aman2 saja, jangankan ditilang, di hentikan untuk diperiksa saja tidak pernah. Apa kami warga Aceh ini di anggap Kaya Raya???